PPN Naik Jadi 12% di Tengah Pemulihan Ekonomi Menimbulkan Kritik Masyarakat
PPN naik jadi 12% merupakan kabar dari pemerintah yang berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku di Indonesia. Namun, rencana ini menuai kritik karena dinilai dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20% juga diusulkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia.
Dari pernyataan akan rencana kenaikan pajak tersebut, menimbulkan banyak kritik dari masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa kenaikan pajak akan membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu banyak juga yang menyatakan bahwa masyarakat kelas menengah yang akan merasakan imbasnya paling besar.
Pernyataan Pemerintah Terkait PPN Naik jadi 12%

Setelah muncul banyak kritik dan sikap masyarakat terkait kenaikan pajak menjadi 12%, pemerintah pada akhirnya memberikan penjelasan. Berdasarkan pemberitaan media yang beredar, pemerintah menjelaskan rencana kenaikan pajak menjadi 12% hanya akan dikenakan untuk barang mewah. Akan tetapi hal tersebut baru akan diputuskan pada akhir bulan Desember 2024 atau awal bulan Januari 2025.
Dampak Kenaikan PPN Terhadap Konsumsi dan Harga Emas
Kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi, dengan naiknya biaya produksi muncul kemungkinan jika biaya produksi akan diteruskan kepada konsumen. Biaya tersebut akan dibebankan dalam bentuk kenaikan harga yang dapat berpotensi menekan konsumsi masyarakat dan memicu inflasi. Hal tersebut secara tidak langsung akan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan PPN dari 10% ke 11% menghasilkan tambahan penerimaan negara, tetapi menyebabkan stagnasi konsumsi pada tahun berikutnya. Dimana hal tersebut tentu juga dapat berpotensi pada kemungkinan terjadinya kenaikan harga emas akibat naiknya beban produksi.
Langkah Bijak Untuk Melindungi Keuangan Diri
Hingga saat ini masih belum jelas apakah kenaikan pajak menjadi 12% akan jadi dilaksanakan untuk seluruh barang atau hanya barang mewah saja. Akan tetapi sebagai langkah bijak dalam menghadapi kenaikan pajak, ada baiknya masyarakat melakukan investasi. Banyak instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan salah satunya seperti saham, obligasi, reksa dana, dan emas. Ada baiknya masyarakat memilih emas sebagai instrumen investasi, hal tersebut dikarenakan emas memiliki sifat yang anti inflasi, safe-haven, dan likuid.
Ketika biaya hidup meningkat akibat kenaikan harga barang dan jasa, nilai emas cenderung tetap atau bahkan meningkat, menjadikannya pilihan yang bijak untuk mengamankan keuangan diri. Dengan berinvestasi emas sejak dini, masyarakat bisa memulai langkah kecil untuk melindungi dan meningkatkan keuangan diri untuk masa depan.
Baca artikel lain terkait dengan perkembangan emas disini.