Standar Etika Perusahaan

standar etika perusahaan

PT Emas Antam Indonesia (“EAI”) menyadari pentingnya penerapan GCG sebagai alat dan cara untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkelanjutan tidak hanya bagi Pemegang Saham namun juga Stakeholder maupun shareholder lainnya. Oleh karena itu, EAI berkomitmen untuk menerapkan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui kepatuhan terhadap Standar Etika yang dimiliki perusahaan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, hal ini wajib ditandatangani setiap tahunnya oleh seluruh Insan EAI baik oleh anggota dewan komisaris, direksi, serta pegawai perusahaan yang bertindak atas nama EAI. Penandatanganan dilakukan dalam bentuk hard copy pada halaman Pernyataan Komitmen.

Klik tautan dibawah untuk mengakses Kode Etik Emas Antam Indonesia

 
 

Proses Pelaporan Whistleblowing System

whistleblowing

Pada setiap perusahaan pasti memiliki mekanisme whistleblowing yang terstruktur. Whistleblowing sendiri merupakan aktivitas pengungkapan tindak pelanggaran yang ada di perusahaan.

Pada dasarnya whistleblowing bisa dilaporkan oleh seluruh insan perusahaan. Sama halnya dengan PT Emas Antam Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan di lingkungan perusahaan.

PT Emas Antam Indonesia memberikan kesempatan baik kepada seluruh insan EAI dan masyarakat umum untuk berani melaporkan pelanggaran.

Untuk pengaduan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh insan Emas Antam Indonesia, kirimkan laporan dengan klik tombol dibawah.