Kebijakan Anti Penyuapan Perusahaan

kebijakan anti penyuapan 1
kebijakan anti penyuapan 2

EAI tersertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam membangun tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen seluruh Insan EAI untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip ISO 37001:2016 secara konsisten dalam setiap proses kegiatan bisnis dan operasional perusahaan. Lebih lanjut, komitmen tersebut diperkuat melalui Kebijakan Anti Penyuapan Perusahaan yang dipublikasikan pada website resmi EAI, sebagai pedoman bersama dalam mencegah dan menolak segala bentuk praktik penyuapan di lingkungan perusahaan.

Sertifikat ISO 37001:2016 PT Emas Antam Indonesia